Kampar  

Transaksi Narkoba Online Terendus, Polsek Kampar Kiri Amankan Dua Tersangka dan 50 Paket Sabu

RNN.COM, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua tersangka, AH (39) dan YM (44), ditangkap di lokasi berbeda atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang kerap terjadi di areal kebun kelapa sawit Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.

Modus transaksi dilakukan secara daring, dengan pembayaran melalui transfer, dan barang haram tersebut kemudian disembunyikan di kebun kelapa sawit.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri yang dipimpin oleh AKP Khamry Ghufron, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu secara online (transfer) dan ditanam di areal kebun kelapa sawit tersebut,” jelas Kapolsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud, Kamis (20/3/2025).

Dikatakan Kapolsek, Tim Opsnal mengamankan AH di lokasi yang dicurigai pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan 25 paket kecil sabu yang dibungkus kertas merah dan kuning di dalam tas yang dibawanya. Selain itu, ditemukan pula sebilah parang.

“AH mengaku baru saja menyembunyikan paket narkoba lainnya di sekitar kebun kelapa sawit. Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan 25 paket kecil sabu lainnya yang ditanam di dalam tanah,” jelasnya.

Dari keterangan AH, diketahui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari rekannya, YM. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap YM di rumahnya di Perum Torganda, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (19/03/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari penggeledahan di rumah YM, polisi menyita tiga unit telepon genggam Android merek Oppo dan Redmi. “Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.