Hukrim  

Transaksi Narkoba di Hotel Riau Digagalkan, Polisi Sita Kilogram Sabu dan Heroin

RNN.COM, KAMPAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial Y (38) di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, pada Kamis (15/5/2025) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 2 kilogram dan heroin sekitar 1,8 kilogram.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (17/5).

“Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel, yang berisi barang bukti narkotika,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus teh Cina hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin.

Selain itu, tim menyita pula satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa nomor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut.

Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri.

“Pelaku kita amankan tak lama setelah mengambil tas ransel dari tong sampah,” jelas

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan jaringan yang terkait dengan pelaku,” pungkasnya.

Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.