Hukrim  

Satresnarkoba Polres Kampar Amankan Pengedar dan Kurir, 9 Gram Ganja Disita

RNN.COM, KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap pengedar dan kurir narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar Sabtu (15/3/2025). Bersama kedua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 9,89 gram.

Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (28) dan MU (28). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa dilokasi tersebut ada transaksi narkoba.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Era Maifo, Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Minggu (16/3/2025).

Dikatakan Era Maifo, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga stan taman kota, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas, dengan berat total 9,89 gram.

“Paket ganja tersebut ditemukan di jalan lintas Petapahan-Bangkinang yang dibuang oleh tersangka MU,” ungkap AKP Era Maifo.

MUmengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AF (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota. MS juga mengakui bahwa MU merupakan kurir yang membantunya mengantarkan ganja tersebut.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif (-) THC. Saat ini, kedua tersangka sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar.

“Terhadap AF yang masih berstatus DPO, kaki akan terus melakukan pengejaran. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.