RNN.CO, KAMPAR – Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial TW terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kampar Kiri. Penangkapan ini dilakukan setelah terdeteksi adanya titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
“Lokasi kebakaran berada di kawasan suaka margasatwa Rimba Baling di Kecamatan Kampar Kiri,” ujar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam keterangan pers, Rabu (30/4/2025).
Dikatakan AKP Gian Wiatma, kebakaran ini terjadi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB ini mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau. Pasalnya, karhutla memiliki dampak luas, mulai dari potensi penyakit ISPA akibat asap tebal hingga hilangnya habitat satwa liar.
Selain itu kata dia, meski wilayah Riau kerap diguyur hujan, tahun ini diprediksi akan mengalami kemarau panjang.
“Yang kita atensi, masyarakat jangan lagi membuka lahan dengan cara membakar. Itu sangat dilarang karena ada aturan pidananya,” tegas Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka TW telah membuka lahan seluas kurang lebih 2 hektar sejak Januari 2025 dan menanaminya dengan kelapa sawit seluas 1 hektar.
Pada Jumat (18/4/2025), TW nekat membakar lahan tersebut dengan menyulut rumput ilalang kering menggunakan korek api. Api dengan cepat meluas hingga menghanguskan sekitar satu hektar lahan dan tiga tumpukan rumput kering di sekitarnya.
Penangkapan TW dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim gabungan Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri yang melakukan pengecekan ke lokasi menemukan lahan yang terbakar dan mendapati TW sedang mengisi polybag bibit kelapa sawit di TKP.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah korek api, satu buah kayu bekas terbakar, satu buah jerigen bekas minyak, dan satu bungkus kecil tanah bekas kebakaran. Selain itu, empat orang saksi juga telah dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.