RNN.COM, KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung, Resor Kampar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan aktivitas penambangan batu ilegal atau galian C di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Senin (17/3/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan di media daring dan media sosial.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal tersebut. Turut serta dalam pengecekan tersebut Wakapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah, Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman, dan sejumlah personel Polsek Tapung.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, menyatakan bahwa pengecekan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap informasi yang beredar di media.
“Setelah melakukan pengecekan, kami menemukan bekas penambangan batu ilegal yang diduga milik Saudara Haji Sahidin. Namun, saat pengecekan, tidak ditemukan aktivitas di lokasi tersebut,” ujar Kompol David Harisman.
Polsek Tapung mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. “Kami mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal ini kepada Polsek Tapung atau Bhabinkamtibmas,” tambah Kapolsek.
Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman juga telah menghubungi aparat desa untuk berkoordinasi dan meminta informasi terkait aktivitas penambangan ilegal.
“Kami akan terus memantau lokasi ini untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara,” tegas AKP Aulia Rahman.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan Polsek Tapung dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.