Hukrim  

Pensiunan PNS di Kampar Akui Empat Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

RNN.COM, KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar berhasil menciduk seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA (60) di Bangkinang. Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

“Penangkapan terhadap AA dilakukan pada Jumat (25/04/2025) siang di tempat usaha papan bunga miliknya yang berlokasi di Ridan,” ujar Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (26/4).

AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (23/07/2022) siang di Jalan Sungai Kampar.

“Korban, seorang anak perempuan berinisial LC yang saat itu berusia 16 tahun, sedang berkunjung ke rumah tetangganya untuk bermain dengan seorang temannya,” jelasnya.

Nahas, saat hendak kembali ke rumah, LC dihampiri oleh pelaku. AA diduga merangkul korban dari belakang dan membekap mulutnya secara paksa.

Korban kemudian diseret ke ruangan belakang rumah pelaku, tepatnya di kamar mandi. Di sanalah, AA diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan hingga menyebabkan kemaluan korban mengalami pendarahan.

Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Kampar. Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Ridan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dan memberikan uang antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap kali pertemuan.

“Saat ini, AA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016,” pungkasnya.