Hukrim  

Pembunuhan Wanita di Desa Tambang Terungkap, Tetangga Jadi Tersangka

RNN,COM. KAMPAR – Misteri kematian Lisma Dona Riasta (43), warga Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya terungkap. Dua tetangganya, ZA alias SL (39) dan MI alias I (40), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan sadis ini, motif kedua pelaku di balik aksi keji ini karena ekonomi dan adanya kesempatan.

Fakta mengejutkan ini terkuak dalam konferensi pers yang digelar Polda Riau di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025). Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah petinggi kepolisian, diantaranya Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, kasus ini membutuhkan waktu lebih dari empat bulan penyelidikan intensif dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap para pelaku. Korban, LDR (43), ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya pada 23 Februari 2025. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.

“Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yaitu uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin,” ungkap Kombes Pol Asep Darmawan.

Kejanggalan pada kondisi rumah korban saat kejadian menjadi petunjuk penting bagi polisi. Pintu belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka tanpa tanda-tanda perusakan, tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang jarang digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.

ZA dan MI, keduanya warga Danau Bingkuang yang tinggal persis di sebelah rumah korban, mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada 29 Juni 2025. Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat kedua pelaku biasa berkumpul dan bahkan pesta narkoba.

Motif pelaku, terang Kombes Asep, murni karena faktor ekonomi dan kesempatan. Keduanya mengetahui persis kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detail mengenai rutinitas korban ini, membuat mereka mudah menyusun aksi keji tersebut.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa besi dan obeng, yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan para pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, melainkan juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang semakin memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban. Hal ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkas Kombes Asep Darmawan.