Masuk Secara Ilegal, 37 PMI dan Seorang Imigran Bangladesh Diamankan di Dumai

RNN.COM, PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengamankan 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia secara ilegal, Sabtu (15/3/2025). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah anak-anak. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang warga negara Bangladesh.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dua unit mobil yang membawa PMI dan imigran ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda A.H. Tambak untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua mobil yang membawa 38 orang, terdiri dari 33 PMI dewasa, 4 anak-anak, dan 1 imigran ilegal asal Bangladesh.

“Mereka ditemukan di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” ujar Fanny.

Para PMI dan warga Bangladesh tersebut kemudian diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Fanny menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi PMI, termasuk mereka yang pulang secara ilegal.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

“Kami telah memberikan pengarahan kepada 37 PMI ini tentang bahaya berangkat dan pulang secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi mereka, tetapi kami juga mengimbau agar bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” tegas Fanny.

BP3MI Riau akan bekerja sama dengan Polres Dumai untuk mengusut jaringan yang memfasilitasi pemulangan ilegal ini, termasuk calo atau tekong yang sering memanfaatkan jalur-jalur tikus.

Setelah serah terima dari Polsek Sungai Sembilan, para PMI difasilitasi di Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapatkan pelayanan dan informasi mengenai prosedur kerja yang aman dan legal di luar negeri.

“Kami terus mengawal proses ini agar para PMI mendapatkan haknya dan tidak kembali terjerumus ke jalur ilegal,” tutup Fanny.

Berdasarkan data BP3MI Riau, para PMI yang diamankan berasal dari berbagai provinsi, di antaranya Aceh (16 orang), Sumatera Utara (8 orang), Jawa Timur (3 orang), Jambi (2 orang), Sumatera Barat (3 orang), Lampung (1 orang), NTT (1 orang), Riau (1 orang), dan Jawa Barat (2 orang).