Hukrim  

Kakek di Kampar Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 2 Cucu Tiri Usia 3 dan 5 Tahun

RNN.COM, KAMPAR – Seorang kakek berinisial SU (66) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua cucu tirinya yang masih berusia 3 dan 5 tahun. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan foto-foto tak senonoh pelaku di galeri ponsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini mulai terungkap pada Selasa (19/8/2025) ketika FA, ibu salah satu korban, membuka galeri foto di ponselnya untuk mencari foto almarhum suaminya.

“Awalnya, ibu korban FA memeriksa galeri HP dan melihat ada foto pelaku mencabuli anaknya, B (5), yang diambil pada Minggu, 26 Juni 2025,” jelas AKP Gian, dalam keterangan tertulis yang diterima haluanriau.co, Jumat (22/8).

FA menemukan empat foto yang menunjukkan perbuatan tak pantas pelaku di dalam kamar. Ia kemudian menanyakan hal tersebut kepada putrinya, B. Bocah itu mengaku bahwa kakek tirinya memang telah mencabulinya dengan cara meraba dan menggesekkan jari ke kemaluan korban.

Mendengar pengakuan sang anak, FA segera menceritakan kejadian ini kepada kakaknya, SA. Sontak, SA teringat bahwa putrinya, K (3), pernah mengeluhkan kemaluannya sakit. Setelah ditanya, K juga membenarkan bahwa pelaku, yang dipanggil “Atuk,” pernah memegang kemaluannya.

Berdasarkan laporan dari kedua ibu korban, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar langsung bergerak. Pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tepi Sungai Kampar untuk menonton pertandingan voli.

“Sekitar pukul 17.15 WIB, tim menemukan pelaku bersama teman-temannya sedang menonton voli dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar AKP Gian.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.