Hukrim  

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terungkap, Polres Kampar Amankan Dua Tersangka dan 15 Kg Ganja

RNN.COM, KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang tergolong besar. Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering berhasil diamankan di Sumatera Utara dengan barang bukti 15,5 kilogram.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AH (33) dan NM (19).

“Keduanya diringkus di Jl. Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan, Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (14/04/2025) sekitar pukul 20.45 WIB,” ujar Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba Akp Era Maifo.

AKP Era Maifo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat tersangka IS (33) di wilayah Tapung Hulu. Dari keterangan IS, polisi mendapat informasi bahwa is mengambil ganja dari AH di Sumatera Utara.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan AH bersama NM. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering.

“Barang haram tersebut disembunyikan di dalam karung dan ditutup dengan kantong plastik berwarna hitam. Total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15,57 kilogram,” jelas AKP Era Maifo.

Lebih lanjut, AKP Era Maifo mengatakan bahwa tersangka AH mengakui kepemilikan ganja tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba antar provinsi masih menjadi ancaman nyata. Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas AKP Era Maifo.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.