Kampar  

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perkebunan Sawit Tapung, Polisi Sita 38 Gram Sabu

RNN.COM, KAMPAR – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan sawit Blok 36 H, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 38 gram sabu siap edar.

Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka, AR (39) dan RA (26), dilakukan pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang duduk di sebuah gubuk,” jelas Kompol David, Minggu (23/3).

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 28 paket sabu seberat 38,13 gram,” sambungnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 370.000.

Kompol David mengatakan, dari hasil interogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang bandar berinisial RN (DPO) di wilayah tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah memburu bandar yang memasok sabu kepada mereka,” tegas Kompol David.