RNN.COM, KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua tersangka, MD (27) dan CS (35), ditangkap di Dusun Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Selasa (18/3/2025) dini hari.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap AKP Era Maifo, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Jumat (21/3).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket sabu seberat 10,29 gram yang disembunyikan di lengan jaket MD. Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka, yang diperoleh dari seorang bandar berinisial JM yang kini buron.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi metamfetamin,” tambah AKP Era Maifo.
“Saat ini, MD dan CS ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus memburu JM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.