Kampar  

Dishub Kampar Bersama DPMPTSP Sosialisasikan Parkir Berlangganan di PTPN IV Regional III

RNN.COM, KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar bergerak cepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kampar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 terkait retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan sistem tarif berlangganan atau abodemen.

Sosialisasi dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III di Pekanbaru pada Senin (30/04/25). Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan di beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di bawah pengelolaan PTPN IV, seperti PKS Sei Pagar dan PKS Sei Galuh.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Refizal yang diwakili Plt. Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan terus dilakukan secara bertahap kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.

“Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum melalui penerapan tarif berlangganan yang selama ini belum maksimal,” ujar Syukri Makmur.

Dijelaskannya, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 adalah sebagai berikut, untuk Mobil Bus, Truk, dan sejenisnya: Rp 3.000 per parkir, Mobil Sedan, Pick Up, Mini Bus, dan sejenisnya, Rp 2.000 per parkir dan sepeda Motor, Rp 1.000 per parkir

Tarif Langganan (Abodemen) per 6 bulan roda empat, Rp 50.000. Sedangkan untuk tarif Langganan (Abodemen) per 6 bulan roda enam, Rp 60.000

“Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perhubungan berharap perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar agar bisa bersinergi dalam menunjang kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Kami juga berharap bisa melakukan pendataan sesegera mungkin, guna mencapai visi dan misi pemerintah untuk pembangunan daerah yang lebih baik,” kata Syukri.

Sementara Kepala DPMPTSP Kampar yang diwakili oleh Elfauzan menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendata kendaraan operasional PTPN IV Regional III, baik yang beroperasi di areal perkebunan maupun PKS.

“Data ini akan digunakan untuk memperkirakan potensi PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum dengan sistem abodemen. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menyampaikan data seluruh kendaraan operasional lainnya agar Pemkab Kampar memiliki informasi lengkap terkait operasional kendaraan di wilayah PTPN IV Regional III,” kata Elfauzan.