RNN.COM, KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria dan satu wanita masing-masing berinisial RA (47), MA (36), dan SW (51), diciduk saat asyik pesta sabu di sebuah rumah di Dusun Kampung Godang, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (12/3/2025) dini hari.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram yang disembunyikan di kantong celana RA.
“Barang bukti tersebut diakui milik mereka yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) di Pekanbaru,” jelas AKP Era.
Tak hanya itu, hasil tes urine ketiga tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.
“Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar. Kami juga tengah memburu AB yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Era.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.