Kampar  

Aksi Cepat Polres Kampar, Pengedar Ganja Dibekuk di Lapangan Merdeka

RNN.COM, KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BD (27) ditangkap di Lapangan Merdeka, Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut, pada Minggu (16/3/2025) pukul 00.15 WIB. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera bergerak dan mengamankan BD.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka BD,” ujar Kepala Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo, Selasa (18/3).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan enam paket daun ganja kering seberat 90 gram. Paket ganja tersebut dibungkus plastik kertas buku.

“Paket ganja tersebut ditemukan di bawah pohon tempat tersangka BD duduk,” ungkap AKP Era Maifo.

BD mengakui kepemilikan barang bukti dan menyatakan memperolehnya dari seseorang berinisial MS (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota. Hasil tes urine BD menunjukkan negatif THC.

“Bima mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan MS (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota,” ujar AKP Era Maifo.

Saat ini, BD ditahan di Polres Kampar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu MS yang berstatus DPO. “Hasil tes urine terhadap BD menunjukkan negatif (-) THC,” pungkas AKP Era Maifo.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap MS yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.