RNN.COM, KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pelaku penipuan jual beli mobil berinisial KH (33) di sebuah kafe di Bangkinang Kota pada Minggu (22/6/2025). Pelaku dilaporkan merugikan korban hingga Rp 340 juta.
Penangkapan KH berdasarkan laporan Sopiar (52), warga Dusun Singkawang, Kecamatan Kampar, yang diporkan pada Kamis (7/3/2024) lalu. Setelah setahun berlalu akhirnya warga Ranah, Air Tiris ini berhasil diamankan polisi.
“Setelah alat bukti lengkap, kami langsung menangkap pelaku di salah satu kafe di Bangkinang Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J.
Dikatakan AKP Gian, kejadian bermula pada Senin, 28 Agustus 2023, ketika korban Sopiar membeli mobil Toyota Vellfire dari pelaku KH seharga Rp 340 juta. Pembayaran dilakukan dengan sistem tukar tambah menggunakan mobil Honda Accord milik korban, ditambah uang tunai Rp 210 juta sebagai pelunasan.
Transaksi jual beli tersebut berlangsung di Desa Bukit Ranah, Desa Airtiris, Kecamatan Kampar. Namun, hingga saat ini, korban belum menerima surat kepemilikan mobil tersebut.
AKP Gian menjelaskan, korban awalnya berencana membayar pajak mobil dan terus mendesak pelaku KH untuk menyerahkan surat-surat kendaraan.
“Dari sinilah korban mulai curiga, karena pelaku KH terus mengelak dan beralasan bahwa surat itu ada di Bangkinang,” terangnya.
Kecurigaan korban semakin kuat pada Kamis (7/3/2024) setelah mengetahui bahwa mobil Toyota Vellfire yang dibelinya ternyata adalah milik orang lain. Menyadari dirinya telah ditipu, Sopiar segera membuat laporan ke Mapolres Kampar.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di sebuah kafe di Jalan Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang. Tim Resmob Polres Kampar bersama anggota Unit 2 Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan konfrontir terkait keterangan pelaku dan para saksi,” pungkas Kasat Reskrim.