RNN.COM, KAMPAR – Kepolisian Daerah Riau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya perambahan hutan. Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam rilis kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Dalam rilis yang berlangsung jauh dari Pekanbaru, Irjen Hery Heryawan didampingi jajaran penting seperti Brigjen Andrianto Jossy Kusumo, Dirkrimsus, Kapolres Kampar AKBP Muhardi Mirwan, Waka Polres Kompol Andi Cakra Putra, Kabag OPS Romi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, serta PJU lainnya.
Fokus utama press rilis adalah penegakan hukum tindak pidana kehutanan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau, yang menyasar kawasan hutan lindung Batang Ulak dan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu, Desa Balung.
Kapolda Riau menjelaskan, Satgas PPH dibentuk sebagai respons atas maraknya kejahatan lingkungan, khususnya perambahan hutan. Pembentukan satgas ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan BPKH, Dinas Kehutanan, serta atensi khusus dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
“Kita hadir di sini hampir 6 jam dari Pekanbaru. Ini belum ada nilai setitik apapun disamping ada upaya-upaya yang luar biasa yang harus kita bangun bersama untuk terus dan terus menerus kita dorong agar penegakan hukum di lingkungan hidup, terutama kejahatan yang berhubungan dengan perambahan hutan ini, terus kita lakukan upaya-upaya yang sistematis, penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tegas Irjen Heryawan.
Ia menyoroti kerusakan parah yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak. “Kita lihat di sini bagaimana hutan lindung Batang Ulak dibabat, di mana ini dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” ujarnya dengan nada prihatin.
Kehadiran berbagai pihak, termasuk Jikalahari, pemerhati lingkungan, Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, serta unsur Forkopimda baik dari provinsi maupun kabupaten, menunjukkan keseriusan bersama dalam melindungi lingkungan. “Ini bentuk keseriusan kita dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan hutan dan ekosistem,” tambah Kapolda.
Irjen Heryawan menegaskan bahwa kejahatan perambahan hutan bukanlah kejahatan biasa. “Ini saya katakan kejahatan ekstraordinari, kejahatan luar biasa. Karena kerugian negara tidak bisa diukur secara materi saja, tetapi dampaknya bersifat lintas generasi, mencederai warisan alam untuk anak cucu kita,” jelasnya.
Gerakan nyata ini melibatkan seluruh jajaran Polda Riau dengan komitmen kuat untuk menjaga bumi dan keberlangsungan hajat hidup orang banyak.
“Bukan hanya manusia, tapi lingkungan hidup kita, memberikan keadilan bukan hanya sesama manusia, tetapi kepada alam, kepada lingkungan hidup,” kata Kapolda.
“Kita hadir di sini, bukan hanya kita bicara tentang penegakan hukum, penanaman pohon, bagaimana kita bisa yang lagi trending karbon trading saja, bukan saja bicara Banpol yang akan kita bangun. Tetapi hari ini kita berkumpul di sini untuk menumbuhkan moral kita.
Dikatakan Irjen Heryawan, sebagai anggota Polri, orang yang dituakan di Polda Riau ini, ia bersama stakeholder hadir untuk melindungi seluruh makhluk hidup, seluruh manusia sekaligus menjaga alam menjadi rumahnya tempat hidup.
Mengusung slogan “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”, Kapolda Heryawan menjelaskan filosofi di baliknya. “Tuah itu ada pada jalurnya, tuah laut ada pada ombaknya, tuah hutan ada pada rimbanya yang harus kita jaga, dan tuah manusia ada pada budi baik rekan-rekan semua,” paparnya. Budi baik ini, menurutnya, adalah komitmen bersama untuk menjaga hutan dan keberlangsungan hidup anak cucu.
Operasi Satgas PPH akan terus berlanjut setelah disahkan beberapa minggu lalu, didukung oleh seluruh stakeholder terkait. Kapolda meminta agar seluruh stakeholder menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa, serta mendorong pemahaman konsep penghijauan dan menjadikan kecintaan terhadap alam sebagai kebiasaan.
“Yang kita bangun hari ini bukan hanya 1 bulan, 1 minggu, atau 1 tahun, tetapi sebagai warisan peradaban bagi kita semua,” tutup Irjen Heryawan.
Hingga tahun 2025 ini, Polda Riau telah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan dengan total luas lahan yang terdampak mencapai 2360 hektare. Komitmen bersama antara Polda Riau dan stakeholder terkait akan terus melanjutkan upaya pelestarian lingkungan, baik melalui pendekatan preventif maupun represif, demi memastikan “tuah tetap lestari dan marwah tetap terjaga.”