RNN.COM, KAMPAR – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP (33) berhasil diringkus jajaran Polsek Tapung Hilir di Jl. Kebun Plasma I, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dari tangan DP, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 27,55 gram.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni, mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (30/4/2025) ini bermula dari informasi yang diterima tim Reskrim Polsek Tapung Hilir terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP,” ujar AKP Toni dalam keterangannya, Jumat (2/5)
Setibanya di lokasi, tim mendapati tersangka DP sedang duduk di atas sepeda motornya.
“Tanpa basa-basi, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” jelas AKP Toni.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27,55 gram beserta barang bukti lainnya.
Setelah diinterogasi, tersangka DP mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari SI (DPO) yang beralamat di Kandis, dan digunakan untuk dijual kepada pembeli,” imbuh AKP Toni.
“Saat ini, tersangka DP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas 1 AKP Toni,” pungkasnya.