Hukrim  

Polisi Sita Tujuh Paket Sabu dari Tangan Pengedar di Kampar Kiri Tengah

RNN.COM, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AW (39) di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Kamis (17/04/2025) dini hari. Dari penangkapan AW polisi mengamankan tujuh paket sabu siap edar.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh pelaku AW di Desa Penghidupan,” ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri.

Mendapat informasi terbuat, kat Iptu Irwan Fikri Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Setibanya di sana, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AW yang sedang berada di tepi jalan,” jelasnya.

Dari penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening di dalam dompet kecil di saku celana pelaku.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku, di sana polisi kembali menemukan lima paket sabu dan satu bal plastik bening yang disimpan dalam sebuah kotak.

“Pelaku AW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial AT yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Iptu Irwan.

“Kini, pelaku AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.