Hukrim  

Polda Riau Ringkus Pria Pengancam Viral di Medsos dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

RNN.COM, PEKANBARU – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Yohanes Baok Ais Jon terkait kasus pengancaman yang viral di media sosial Instagram.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Media Center Polda Riau, Senin (14/4) dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Rooy Noor.

Kejadian bermula pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Dalam video yang viral, pelaku terlihat memukul-mukul kaca mobil warga dengan sebilah pisau, menimbulkan keresahan di masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan bahwa insiden ini dipicu saat pelaku yang mengendarai sepeda motor hampir terserempet mobil di dekat Gereja Katolik Santo Paulus.

Merasa kesal, pelaku mengambil pisau dari jok motornya dan berusaha mengejar mobil tersebut. Karena gagal menemukan mobil yang dimaksud, pelaku melampiaskan emosinya dengan menusuk tiga mobil lain yang melintas.

“Pengungkapan perkara ini berawal dari video viral yang tersebar pada 14 April dan langsung direspons cepat oleh pihak Kepolisian. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 02.00 dini hari,” ungkap Kombes Asep.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi warga, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang dilatarbelakangi rasa kesal karena hampir terserempet dan pengaruh minuman keras. Hasil tes urine pelaku di RS Bhayangkara menunjukkan negatif narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, pakaian pelaku, topi, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk tindak kriminal, khususnya yang meresahkan publik,” tegas Kombes Asep.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Meski para korban belum melapor secara resmi, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan.