Kampar  

Edarkan Sabu di Pasar Inpres Bangkinang, Jihad Berakhir Lebaran di Balik Jeruji Besi

RNN.COM, KAMPAR – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Jihad Alfayer (28), harus merayakan Hari Raya Idulfitri di balik jeruji besi setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diamankan Polisi di Jalan Belakang Pasar Inpres Gang Mayangsari, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka Jihad,” Era Maifo.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disembunyikan di tumpukan baju di dalam ruko tempat tinggal tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang berinisial AB (DPO) di wilayah Panger, Kota Pekanbaru,” tambah AKP Era Maifo.

Hasil tes urine, kata era menunjukkan bahwa Jihad positif menggunakan metamfetamin. “Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Polres Kampar terus melakukan pengejaran terhadap AB yang masih berstatus buron. Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.