Hukrim  

3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Guru di Kampar Diciduk Polisi

RNN.COM, KAMPAR – Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar, Riau, kembali tercoreng. Seorang guru berinisial Z (56) di Kecamatan Tambang ditangkap karena diduga mencabuli tiga siswi yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan perlakuan bejat pelaku kepada orang tua mereka.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan pelaku.

“Pelaku sudah kita tangkap. Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, baru pelaku kita tangkap pada Selasa (19/8),” ujar AKP Gian, Rabu (20/8).

Menurut keterangan AKP Gian, kejadian bermula pada Kamis (10/4), sekitar pukul 13.20 WIB. Dua korban, KA dan AU yang merupakan saudara kembar, menumpang pulang sekolah dengan pelaku Z, guru di sekolah mereka.

Setibanya di depan gang rumah, KA berniat bersalaman dan berterima kasih. Namun, tiba-tiba Z menarik kepala KA dengan tangan kirinya dan mencium kening, pipi kiri, serta pipi kanan korban hingga hampir mengenai bibir.

Melihat kejadian itu, AU yang duduk di kursi belakang juga bermaksud bersalaman. Pelaku kembali menarik tangan korban dan mencium keningnya.

Selain kedua korban tersebut, Z juga diduga melakukan pelecehan terhadap siswi lain berinisial NA. Saat proses belajar mengajar, pelaku datang ke meja NA dan meraba pangkal payudara korban. “Kamu sudah pakai (singlet/tank top),” tanya pelaku, yang dijawab NA, “Lupa, Pak.”

Ketiga korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tua masing-masing. Tak terima dengan perlakuan Z, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.

Polisi kemudian memanggil Z untuk dimintai keterangan sebagai terduga pelaku. Setelah pemeriksaan dan bukti-bukti dinyatakan lengkap, Z langsung ditangkap.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Gian.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.