RNN.COM, KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menciduk tiga orang yang diduga pengedar narkoba saat hendak mengambil paket sabu di Kantor Pos Air Tiris, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (9/4/2025). Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,86 gram.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah RID (38), warga Simpang Kubu, RI (24), warga Ranah; dan DE (41), warga Pulau Sarak Kecamatan Kampar.
“Ketiganya merupakan pengedar dan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Kampar AKBP Mihardi melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo pada Sabtu (12/4/2025).
AKP Era Maifo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya tiga orang yang akan mengambil paket narkoba di Kantor Pos Air Tiris. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti Bank BRI di dekat lokasi kejadian, ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan pembungkus lain di dalam jok sepeda motor Beat warna biru dengan nomor polisi BM 3733 OE,” terang AKP Era Maifo.
Selain paket sabu seberat 17,86 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga plastik klip, dua botol vitamin C, wrap paper, kantong plastik paket, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor dengan nomor polisi BM 3733 OE.
“Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui hendak mengambil paket tersebut di Kantor Pos Air Tiris. Pelaku perempuan DE mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama JU,” kata AKP Era Maifo.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif menggunakan metamfetamin atau sabu-sabu,” pungkas AKP Era Maifo.